Pasalnya, penggunaan petasan atau mercon dianggap dapat mengganggu situasi ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang.
“Penjual juga kami ingatkan, agar tidak lagi menjual petasan apalagi petasan yang memiliki ledakan kuat yang bisa menimbulkan gangguan saat masyarakat melaksanakan ibadah di bulan ramadan,” katanya.
Selain itu, pemilik juga di berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman