Satpol PP Sita 450 Butir Petasan dari Pedagang Pasar Raya Padang

"Penjual juga kami ingatkan, agar tidak lagi menjual petasan

Ilustrasi ratusan petasan disita Satpol PP pada Senin (3/4/2023) sore. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 450 butir petasan disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam razia yang digelar pada Senin (3/4/2023) di Pasar Raya Padang.

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan, petasan yang dirazia tersebut dilakukan berdasarkan aduan dan keluhan petasan di seputaran Kota Padang selama Ramadan 1444 Hijriah.

“Petasan yang kami razia berjumlah 450 butir,” katanya, Selasa (4/4/2023).

Selain menyita petasan tersebut, Satpol PP Kota Padang, kata Rozaldi juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait untuk tidak bermain petasan atau mercon.

Pasalnya, penggunaan petasan atau mercon dianggap dapat mengganggu situasi ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang.

“Penjual juga kami ingatkan, agar tidak lagi menjual petasan apalagi petasan yang memiliki ledakan kuat yang bisa menimbulkan gangguan saat masyarakat melaksanakan ibadah di bulan ramadan,” katanya.

Selain itu, pemilik juga di berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version