“Posko ini akan kita buka pada 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang,” ujar Dian Fakri, Senin (3/4/2023).
Bagi para pekerja yang bermasalah terkait dengan pembayaran THR, bisa melaporkan ke posko pengaduan ini untuk bisa ditindaklanjuti.
Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui website: https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Nanti laporan yang masuk itu akan kita teruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar untuk ditindaklanjuti,” tutur Dian Fakri.
Untuk diketahui, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (rdr/MC Padang)