Disnakerin Padang Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Jika Tidak Lapor Kesini!

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Ilustrasi THR. (net)

Ilustrasi THR. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengingatkan kepada perusahaan yang ada di Kota Padang agar pembayaran THR para pekerjanya.

Kepala Disnakerin Kota Padang Dian Fakri mengatakan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Kita tentu berharap semua perusahaan di Kota Padang dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para pekerjanya,” kata Dian Fakri, Senin (3/4/2023).

Menurut Dian, THR wajib dibayarkan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

“Jika nanti ada perusahaan yang tidak membayar THR, para pekerja dapat melapor ke Posko Pengaduan Disnakerin Padang.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang juga membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023.

Posko pengaduan THR ini dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.

“Posko ini akan kita buka pada 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang,” ujar Dian Fakri, Senin (3/4/2023).

Bagi para pekerja yang bermasalah terkait dengan pembayaran THR, bisa melaporkan ke posko pengaduan ini untuk bisa ditindaklanjuti.

Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui website: https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Nanti laporan yang masuk itu akan kita teruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar untuk ditindaklanjuti,” tutur Dian Fakri.

Untuk diketahui, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (rdr/MC Padang)

Exit mobile version