Satpol PP Padang Sita Lapak PKL di Atas Fasum Jalan Sawahan-Simpangharu

Kita dapati PKL di Jalan Sawahan kembali menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, padahal sudah berulang kali kita ingatkan

Satpol PP Padang melakukan tindakan tegas terhadap PKL yang berjualan di atas fasum jalan Sawahan dan Simpangharu. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kembali berjualan usai diberi teguran, Satpol PP Padang akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di sepanjang jalan di Kelurahan Sawahan dan Simpangharu, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Rabu (5/4/2023) siang, petugas Satpol PP mengamankan lapak-lapak PKL yang berjualan di sepanjang kawasan tersebut. Barang-barang yang digunakan PKL ini untuk berjualan diangkut ke atas mobil dalmas Satpol PP.

Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengaku sangat menyayangkan PKL yang masih kerap berjualan di atas trotoar kawasan tersebut. Padahal beberapa minggu lalu sudah ditertibkan.

“Kita dapati PKL di Jalan Sawahan kembali menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, padahal sudah berulang kali kita ingatkan,” tegasnya.

Satpol PP Kota Padang juga memberikan surat panggilan kepada pemilik menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Perihal panggilan kepada pemiliknya, kita tunggu hasilnya dari PPNS dan juga akan kita proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” imbuhnya.

Mursalim menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan fasum sebagai sarana berjualan demi terciptanya ketertiban umum.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang tidak bosan-bosannya kami mengajak masyarakat, demi terciptanya Ketertiban umum, agar jangan menggunakan fasilitas umum, dalam hal ini trotoar untuk kepentingan pribadi. Apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya, karena sejatinya trotoar itu untuk pejalan kaki,” tutup Mursalim. (rdr)

Exit mobile version