“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan beberapa warga yang rumahnya dimasuki maling. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita menangkap kedua pelaku,” terangnya, Kamis (6/4/2023).
Pelaku kata Dedy, mengaku telah melakukan pencurian lebih dari dua kali.
“Keduanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman