PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tetap membandel, akhirnya Satpol PP bersama Dinas Perhubungan mendeteksi mobil tua yang dijadikan PKL untuk berjualan di kawasan Simpangharu dan Sawahan Kota Padang.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, ini sudah kesekian kalinya penertiban dilakukan terhadap PKL di lokasi tersebut. Bahkan tidak hanya penertiban, sejumlah barang milik pedagang juga turut disita.
“Ini merupakan penertiban yang ketiga kalinya kita lakukan terhadap PKL yang berada di kawasan Sawahan itu, karena penertiban pertama dan kedua tidak memberikan efek jera kepada pelanggar, bersama Dinas Perhubungan kita lakukan penderekan terhadap dua unit mobil yang dijadikan tempat untuk menjual buah oleh mereka,” ungkap Mursalim.
Mursalim menghimbau kepada PKL agar mematuhi aturan serta ketentuan di dalam melakukan aktifitas berjualan.
“Satpol PP tidak melarang untuk berjualan, namun tentu harus di lokasi yang tidak melanggar aturan,” tutur Mursalim. (rdr)