Berjualan di Trotoar hingga Buka siang Hari, Lapak Pedagang di Padang Ditertibkan Satpol PP

Untuk pedagang kami tertibkan di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan

Razia pedagang yang melanggar Perda di Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan menertibkan sejumlah pelanggar peraturan daerah (Perda) Kota Padang seperti pedagang berjualan di atas trotoar hingga warung makan yang buka pada siang hari. Penertiban itu dilakukan sepanjang Selasa (11/4/2023) siang.

“Untuk pedagang kami tertibkan di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Desril Tafria.

Dalam penertiban itu, tim gabungan mengingatkan kembali pedagang yang mendirikan bangunan di atas drainase.

Pasalnya, bangunan yang berdiri terlalu mengarah ke trotoar dan mengakibatkan penyempitan hingga membuat akses jalan kaki warga sekitar terganggu.

“Tetap kami melakukan tindakan secara humanis dan kembali membantu memindahkan lapak-lapaknya dan ada juga yang kami amankan lapak mereka, lantaran pedagang kemaren berjanji memindahkannya, namun pada kenyataan pemilik tidak juga memindahkannya,” katanya.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, petugas juga merazia warung makanan yang masih buka di kawasan Pasar Raya Padang pada siang hari selama bulan suci Ramadan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, perbuatan tersebut telah menyalahi Surat Edaran WaliKota tentang Operasional Usaha Pariwisata.

“Pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya jam operasional usaha mulai pukul 16.00 WIB selama Ramadan dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di lokasi usaha pada saat beroperasi,” katanya.

Razia itu, katanya, menyikapi laporan dari masyarakat tentang adanya warung makan yang menerima pelanggan pada siang hari di bulan Ramadan.

“Tentu hal ini dapat mengganggu ketertiban umum, dalam penertiban tersebut kami telah amankan peralatan masak dari tiga tempat warung makan,” ucapnya.

Ia menambahkan pengawasan terhadap warung makan itu dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan.

“Untuk warung makan yang telah kami tertibkan ini, proses selanjutnya kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Rozaldi.

Ia mengimbau kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya untuk mematuhi aturan yang telah ada.

“Kami imbau kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Padang, hal ini bertujuan demi terjaganya kenyamanan bagi umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version