PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau agar perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 atau tanggal 15 April 2023.
Ini juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 100.3.4.3/05 34 /DTKP/2023 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Hendri Septa mengatakan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Dijelaskan, pemberiannya dengan ketentuan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Selanjutnya, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
“Besaran yang diberikan ini sesuai ketentuannya, rata-rata satu bulan gaji,” kata Hendri Septa, Senin (10/4/203) dilansir dari Infopublik.
Hendri Septa mengatakan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dia menambahkan, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran, Disnakerin juga membuka posko pengaduan.
Keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tahun 2023 juga dapat disampaikan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (rdr)