PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang wanita pria (waria) dan seorang lelaki yang kedapatan berduaan di dalam kamar.
Keduanya ditangkap di Gang Saraga Indah, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (12/2/2023) dini hari.
“Warga melaporkan bahwa bencong yang tinggal di kontrakan tersebut, membawa pasangan sejenis ke dalam kontrakannya,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman via keterangan tertulis.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi kontrakan yang dilaporkan itu, kata Rozaldi, pihaknya menemukan pasangan, satu laki-laki tulen satu lagi berdandan seperti seorang perempuan tengah berduaan di dalam kamar kontrakan tersebut.
“Pasangan yang diduga berperilaku menyimpang ini, langsung kami amankan ke Kantor Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Penertiban tersebut, katanya, sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang anti maksiat.
Ia mengatakan, perbuatan tersebut sudah bertentangan dengan norma agama, serta sikap masyarakat Kota Padang yang masih memegang teguh filsafat Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK)
“Kita masih berpegang teguh kepada norma agama, serta adat istiadat sesuai perilaku dan kebudayaan kita, yang mengacu kepada ABS-SBK,” tuturnya. (rdr-008)