PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengamat Sosial dari Universitas Negeri Padang (UNP), Erian Joni menyayangkan masih adanya badan publik pemerintahan yang melanggar imbauan Presiden RI, Joko Widodo terkait berbuka bersama.
Erian Joni mengatakan, bahasa atau kalimat yang digunakan para aparatur negara dalam menggelar berbuka bersama biasanya diistilahkan eufimisme atau penghalusan makna kata yang dianggap tabu oleh masyarakat.
“Salah satunya berfungsi sebagai dalih agar aman dan tidak disorot publik dalam isu yang kontroversial, kata ‘undangan’ (hanya) untuk dalih panitia buka bersama dan sebagainya,” katanya saat dikonfirmasi Radarsumbar.com, Rabu (12/4/2023).
Ia menyayangkan bahwa masih ada badan publik pemerintahan yang sebenarnya melanggar imbauan Presiden secara terang-terangan dengan menggelar di hotel berbintang.
“Yah, ini terkait azas kepatuhan pemerintah daerah saja terhadap regulasi negara dan apalagi oleh Presiden,” katanya.
Pemerintah, katanya, harus menjadi patron dan contoh pada masyarakat atas kepatuhan ini.
“Jangan mencari dalih untuk melanggar imbauan itu, dengan terang-terangan mengadakan kegiatan bukber di hotel segala dan tentunya menggunakan anggaran yang besar yang belum tentu ada dalam program kerja atau pagu anggarannya,” katanya.
Menurutnya, kegiatan berbuka bersama yang dilakukan aparatur negara dan pejabat pemerintahan di tengah larangan Presiden dan sorotan tajam publik atas gaya hedonisme Aparatur Sipil Negara (ASN) melukai hati masyarakat.
“Yah ini jelas melukai dan mengibuli masyarakat ini, karena pada dasarnya bentuk kebohongan publik juga, dampaknya masyarakat semakin tidak percaya pada pemerintah,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang mengklaim tidak menggelar berbuka puasa bersama dengan hampir seluruh jajarannya pada Selasa (11/4/2023) malam.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (Kabid IKP) Diskominfo Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pihaknya hanya berstatus sebagai undangan dalam kegiatan tersebut.
“Bukan Kominfo (Padang) yang mengadakan kegiatan buka bersama (bukber). Kominfo juga undangan,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat, Rabu (12/4/2023) pagi.
Namun, Chandra tidak menyebutkan secara gamblang siapa pihak yang mengundang jajaran Diskominfo Kota Padang itu di hotel berbintang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengatakan segera mengingatkan kembali kepada jajarannya terkait larangan bagi ASN menggelar bukber.
“Segera kami ingatkan,” katanya.
Namun demikian, kata Andree, tidak ada anggaran yang dialokasikan atau dikhususkan untuk kegiatan berbuka bersama.
“Tidak mungkin ada biaya atau kegiatan bukber, dan seharusnya tidak ada,” katanya. (rdr)