PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang diminta untuk memperluas pemetaan titik penyakit masyarakat (pekat).
Pasalnya, banyak muncul sejumlah kawasan atau tempat maksiat baru yang tidak terendus oleh aparat penegak peraturan daerah (Perda).
“Pertama, kita perlu apresiasi kinerja Satpol PP Kota Padang, khususnya selama bulan Ramadan yang sudah berhasil merazia lebih 20 orang pelaku pekat,” kata Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP), Erian Joni.
Erian menyarankan pemetaan kawasan di Kota Padang yang menjadi titik pekat harus lebih dikembangkan. Banyak tempat (berpotensi jadi lokasi pekat) baru yang belum terendus oleh Satpol PP. Maraknya penyakit masyarakat belakangan ini di Kota Padang salah satunya dipicu tempat kos dan penginapan biaya murah.
“(Tempat itu) sangat terbuka sekali untuk saat ini sebagai tempat maksiat oleh pasangan ilegal termasuk LGBT,” katanya.
Secara normatif, sambung Erian Joni, karena dilakukan bulan Ramadan, ia merasa sangat ironis dan membuktikan bahwa aktivitas pekat tak lagi mengenal waktu dan suasana.
“(Penyebabnya) akibat krisis nilai dan hedonisme masyarakat saat ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang mengamankan seorang wanita pria (waria) dan seorang lelaki yang kedapatan berduaan di dalam kamar.
Keduanya ditangkap di Gang Saraga Indah, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (12/2/2023) dini hari.
“Warga melaporkan bahwa ‘bencong’ yang tinggal di kontrakan tersebut, membawa pasangan sejenis ke dalam kontrakannya,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman via keterangan tertulis.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi kontrakan yang dilaporkan itu, kata Rozaldi, pihaknya menemukan pasangan satu laki-laki tulen satu lagi berdandan seperti seorang perempuan tengah berduaan di dalam kamar kontrakan tersebut.
“Pasangan yang diduga berperilaku menyimpang ini, langsung kami amankan ke Kantor Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Penertiban tersebut, katanya, sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang anti maksiat.
Ia mengatakan, perbuatan tersebut sudah bertentangan dengan norma agama, serta sikap masyarakat Kota Padang yang masih memegang teguh filsafat Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK)
“Kita masih berpegang teguh kepada norma agama, serta adat istiadat sesuai perilaku dan kebudayaan kita, yang mengacu kepada ABS-SBK,” tuturnya. (rdr-008)