PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komunitas Pedagang Pasar Raya (KPP) Padang kembali mengeluhkan tata kelola Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuat kondisi menjadi semrawut.
Ketua KPP, Asril Manan mengatakan, pihaknya mendesak Wali Kota Padang, Hendri Septa untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 438 tahun 2018 tentang jam operasional PKL.
“Ini kesannya Pemko Padang seperti tak berdaya menghadapi PKL ini, sebetulnya ini kenapa dan ada apa,” kata Asril saat ditemui Radarsumbar.com di kawasan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (13/4/2023) sore.
Asril mengatakan, pihaknya sudah lama meminta kepada Wali Kota Padang untuk mencabut Perwako 438 tahun 2018, namun aspirasi itu terkesan tidak dipenuhi.
“Ini sudah merugikan kami, bahkan sangat merugikan, makanya kami minta cabut sajalah (Perwako 438) itu. Ini Wali Kota harus mengambil tindakan tegas, jangan seperti tidak berdaya,” katanya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, KPP menyebut pasar di Kota Padang paling semrawut dan amburadul. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris KPP, Irwan Sofyan.
“Saya bisa pastikan, pasar paling amburadul se-Indonesia itu ada di Kota Padang, bandingkan dengan daerah lain di Indonesia, bahkan hingga ujung timur negeri ini,” katanya.
Irwan mengatakan, kesemrawutan Pasar Raya Padang itu dimulai dari pindahnya terminal dan keberadaan PKL yang berjualan secara sembarangan.
“Dahulu, orang Pekanbaru, Jambi belanja ke sini, sekarang bisa dikatakan tidak,” katanya.
Bahkan, secara gamblang ia menyebut bahwa sejumlah penghargaan yang diterima Kota Padang tidak pantas. “Bisa saja 2023 ini Padang tak terima satupun penghargaan,” ucapnya.
Meski demikian, ia juga mengapresiasi penataan di Pasar Raya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang. “Asal jangan panas di awal saja yah, lalu diam untuk selanjutnya, konsistensi yang perlu.”
“Terpenting, kami meminta Wali Kota Padang mencabut SK Perwako nomor 438 tahun 2018 tentang jam operasional berdagang yang dikeluarkan Wali Kota terdahulu (Mahyeldi),” ujarnya.
Dalam Perwako 438 tahun 2018, PKL di kawasan Pasar Raya Padang dimulai dari kawasan Air Mancur hingga pertigaan Pasar Raya Padang (Trend Shop).
Sementara untuk kawasan Permindo, dimulai dari persimpangan Trend Shop hingga ke kawasan Sari Anggrek. Untuk PKL, dimulai dari pukul 15.00 WIB, untuk Permindo pukul 17.00 WIB.
Namun, dari data yang berhasil diterima Radarsumbar.com, baik Pasar Raya Padang atau Permindo sama-sama diperbolehkan menggelar dagangan mulai pukul 15.00 WIB.
Sementara lokasi atau jalan yang dilarang untuk usaha bagi PKL di antaranya, Jalan Pasar Baru, Jalan M Yamin, Bundaran Air Mancur, Jalan Hiligoo, Jalan Bundo Kanduang dan Jalan Pasar Raya II. (rdr-008)