Hadapi Lebaran, KSOP Sebut Operator Transportasi Laut Wajib Penuhi Standar Kelaikan Kapal

Ini semua harus dipenuhi dan merupakan standar minimal yang harus dipenuhi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur meminta operator transportasi laut wajib memenuhi standar kelaikan kapal.

Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur, Wigyo mengatakan, pihaknya ingin membangun budaya, bahwa keselamatan pelayaran itu bukan hanya tugas satu pihak.

“Akan tetapi adalah kewajiban dan kebutuhan kita semua, bukan hanya kewajiban regulator, tetapi juga kewajiban operator dan pengguna jasa,” katanya, Jumat (15/4/2023).

Wigyo mengatakan, perlu dilakukan pembinaan terhadap operator kapal. Pasalnya, selama ini hasil pengamatan di lapangan, pihaknya merasa perlu peningkatan peralatan keselamatan, seperti life jacket, radio komunikasi, pompa air dan pemadam kebakaran.

“Ini semua harus dipenuhi dan merupakan standar minimal yang harus dipenuhi, tetapi kenyataan di lapangan, hanya tersedia life jacket, kemudian radio komunikasi hanya berdasarkan ponsel, padahal ponsel di laut banyak blank area,” katanya.

Ia mengatakan, pengguna atau penumpang juga berhak menolak jika ada kapal yang tidak memenuhi syarat dan itu bisa dilakukan.

“Pilih yang lebih memenuhi syarat, ini juga proses pembinaan dan mengubah budaya,” katanya.

Wigyo mengatakan, risiko bencana atau kecelakaan di Sumbar ini cukup tinggi, karena berada di Samudera Hindia dengan gelombang tinggi.

“Memang ombak di Sumbar tidak seekstrem Bengkulu atau Laut Jawa Selatan, tetapi alun di Sumbar mematikan, banyak kapal kecil yang tenggelam, bukan karena gelombang tinggi, tetapi karena patahan alun, itu yang harus diwaspadai,” katanya.

Secara umum, katanya, budaya tentang keselamatan pelayaran, khususnya di Sumbar perlu ditingkatkan.

Sebagai bentuk wujud kepedulian, KSOP Teluk Bayur memberikan pas kecil yang merupakan tanda kebangsaan kapal dan life jacket sebanyak 300 unit kepada operator kapal.

Dalam pas kecil itu terdapat standar kelaikan kapal, misalnya harus ada life jacket, radio, pompa air, dan alat pemadam kebakaran ringan.

“Kemudian, tanda kebangsaan kapal, dimiliki oleh WNI yang sah, di dalamnya ada bendera merah putih,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version