PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satlantas Polresta Padang mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Kanit Regident Satlantas Polresta Padang, Iptu Zarwiko Irzal mengatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini. Meski begitu, kepolisian menyediakan waktu dispensasi pada tenggang waktu 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Apabila pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai tanggal 3 Mei. Maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, harus melalui melalui proses penerbitan SIM baru,” pungkasnya (rdr-007)