PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan pengawasan terhadap aturan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Padang, Satpol PP Kota Padang datangi tempat hiburan, rumah kos, serta tempat olahraga biliard pada Kamis (13/4/2023) malam.
Pengawasan dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang Rio Ebu Pratama.
Dia mengatakan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta upaya penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kota Padang, maka perlu dilakukan pengawasan.
“Kami melakukan pengawasan dan pemantauan kepada sejumlah tempat hiburan agar tidak beraktifitas di malam bulan Ramadan, pengawasan tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Padang.”
“Selain itu dalam rangka mengantisipasi perbuatan maksiat, pengawasan terhadap penghuni kos juga kami lakukankan,” ungkapnya dilansir dari Infopublik.
Tidak hanya itu, terlihat petugas juga datangi bebarapa titik lokasi permainan bliyar. Kepada pemilik usaha petugas mengimbau pengelola tempat hiburàn agar mematuhi aturan sesuai dengan izin yang di kantongi.
“Ada sejumlah tempat yang ditemukan pelanggaran maka kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Pol PP,” tambah Rio Ebu Pratama.
Dijelaskannya, bulan Ramadan memang tinggal hitungan hari lagi, namun tentu setiap aturan terkait operasional tempat hiburan di bulan Ramdahan agar tetap selalu di patuhi oleh setiap pengusaha.
Ini guna menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
“Kita mengimbau kepada pelaku usaha agar tetap menghormati muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa ramadhan,”harapnya. (rdr)