PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap GR (19) karena diduga terlibat kasus jambret, Sabtu (15/4/2023) di kawasan Simpang Haru.
“Pelaku dipancing oleh anggota polisi yang ingin membeli HP hasil jambret. Pelaku dan anggota kemudian berjanji bertemu di TKP,” terang Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Minggu (16/4/2023).
Ketika bertemu, kata Dedy, polisi kemudian menangkap pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan dengan barang bukti sebuah handphone iPhone 11 warna hitam.
Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan. Kepada polisi, pelaku mengakuui melakukan jambret bersama temannya berinisial SY yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Menurut pengakuan GR dirinya yang membawa motor, sedangkan SY merupakan ekskutor. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (rdr-007)