PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejak awal Ramadan 1444 Hijriah, Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) di Padang telah melakukan pengawasan sarana distribusi pangan.
Pengawasan tersebut mencakupi distributor, supermarket, toko tradisional terhadap 114 sarana yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret hingga 17 April 2023.
Hasilnya, sebanyak 92 sarana memenuhi ketentuan (80,7 persen) dan 14 sarana tidak memenuhi ketentuan (19,29 persen).
Temuan dalam pengawasan tersebut yakni produk rusak, kedaluwarsa dan tanpa izin edar.
Produk rusak sebanyak 12 item (28 pieces), kedaluwarsa 49 item (298 pieces) dan tanpa izin edar satu item (16 pieces).
“Untuk temuan tanpa izin edar pewarna makanan diperoleh di Kabupaten Tanah Datar. Untuk daerah lainnya diperoleh produk rusak dan produk pangan kedaluwarsa.”
“Produk itu sudah diretur atau dikembalikan ke distributor dalam jumlah yang sedikit,” kata Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim kepada awak media, Senin (17/4/2023).
Selain itu, kata Abdul Rahim, BBPOM di Padang juga melakukan uji sampel di tempat kepada 12 Kabupaten dan Kota seperti Pesisir Selatan (Pessel), Pasaman, Pasaman Barat (Pasbar), dan Kota Padang, dalam hal ini Pasar Pabukoan Imam Bonjol, Pasar Bandar Buat dan Pasar Lubuk Buaya.
Pengawasan di Kabupaten dan Kota dilakukan dengan Tim Terpadu Provinsi dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Jumlah sampel yang diperiksa sebanyak 269 item dengan jumlah yang memenuhi ketentuan 266 item (98,8 persen) sarana. Sementara yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak tiga sampel atau 1,1 persen.
“Temuan sampel yang tidak memenuhi ketentuan pada rumput laut yang mengandung boraks dan cendol delima yang mengandung rhodamin sebanyak dua item sampel,” katanya.
Ia menjelaskan, pengujian sampel dilakukan dengan melibatkan Pemda setempat agar bisa mengambil langkah lebih lanjut agar ke depannya Pasa Pabukoan tidak lagi menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya.
“Serta dilakukan tindak lanjut sumber pembeliannya. Adapun bahan berbahaya yang diperiksa seperti rhodamine, methanil yellow, boraks dan formalin,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengkonsumsi pangan yang mengandung bahan berbahaya.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau menggunakan obat.
“Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebih masa kedaluwarsa,” imbuhnya. (rdr-008)