Palang Kereta Api di Simpang Haru Padang 2 Kali Ditutup, Ternyata KAI Lakukan Ini

Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang

Jalan di depan Stasiun Simpang Haru Padang ditutup sementara dalam sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan sebidang. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Palang kereta api yang berada di kompleks Stasiun Padang atau Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dua kali ditutup petugas.

Rupanya, bukan karena kereta api yang lewat, melainkan karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional Indonesia (Divre) II Sumbar melakukan serangkaian kampanye keselamatan berkendara melintasi rel kereta api dan perlintasan sebidang.

Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, membuat KAI Divre II Sumbar bersama BTP Kelas II Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang tersebut.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, berhenti, tengok kanan, kiri, aman, jalan (BERTEMAN),” kata Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah, Rabu (19/4/2023).

Dalam sosialisasi tersebut dilakukan pembentangan spanduk sosialisasi keselamatan, pembagian suvenir, stiker berisi terkait keselamatan dan himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain.

Kemudian, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara untuk meningkatkan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.

Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

“Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang,” kata Sofan Hidayah.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, dirinya mengharapkan masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.

“Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4 Juncto dan PP nomor 61 tahun 2016.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” katanya.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu ‘STOP’ yang telah terpasang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.

“Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang,” katanya.

Bagi pejalan kaki, katanya, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

“Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version