Kalibut Pasar Raya Padang, KPP Desak Wali Kota Cabut Perwako 438/2018

Dahulu, orang Pekanbaru, Jambi belanja ke sini, sekarang bisa dikatakan tidak

Ilustrasi Pasar Raya Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komunitas Pedagang Pasar Raya (KPP) mendesak Wali Kota Padang, Hendri Septa mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dicabut.

Sekretaris KPP, Irwan Sofyan mengatakan, Perwako Nomor 438 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Mahyeldi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Padang sudah tidak efektif.

“Sudah saatnya dicabut, karena sudah tak efektif lagi diberlakukan,” kata Irwan saat ditemui Radarsumbar.com di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (26/4/2023).

Irwan menilai, sudah banyak aturan yang dilanggar terkait Perwako Nomor 438 Tahun 2018, salah satunya terkait jam operasional berdagang.

Irwan mengatakan, kesemrawutan Pasar Raya Padang itu dimulai dari pindahnya terminal dan keberadaan PKL yang berjualan secara sembarangan.

“Dahulu, orang Pekanbaru, Jambi belanja ke sini, sekarang bisa dikatakan tidak,” katanya.

Bahkan, secara gamblang ia menyebut bahwa sejumlah penghargaan yang diterima Kota Padang tidak pantas. “Bisa saja 2023 ini Padang tak terima satupun penghargaan,” ucapnya.

Meski demikian, ia juga mengapresiasi penataan di Pasar Raya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang. “Asal jangan panas di awal saja yah, lalu diam untuk selanjutnya, konsistensi yang perlu,” katanya.

“Terpenting, kami meminta Wali Kota Padang mencabut SK Perwako Nomor 438 Tahun 2018 tentang jam operasional berdagang yang dikeluarkan wali kota terdahulu (Mahyeldi),” ujarnya.

Dalam Perwako Nomor 438 Tahun 2018, PKL di kawasan Pasar Raya Padang dimulai dari kawasan Air Mancur hingga pertigaan Pasar Raya Padang (Trend Shop).

Sementara untuk kawasan Permindo, dimulai dari persimpangan Trend Shop hingga ke kawasan Sari Anggrek. Untuk PKL, dimulai dari pukul 15.00 WIB, untuk Permindo pukul 17.00 WIB.

Namun, dari data yang berhasil diterima Radarsumbar.com, baik Pasar Raya Padang atau Permindo sama-sama diperbolehkan menggelar dagangan mulai pukul 15.00 WIB.

Sementara lokasi atau jalan yang dilarang untuk usaha bagi PKL di antaranya, Jalan Pasar Baru, Jalan M Yamin, Bundaran Air Mancur, Jalan Hiligoo, Jalan Bundo Kanduang dan Jalan Pasar Raya II. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version