Seperti di Kompleks Ruang Terbuka Hijau (RTH), nantinya para PKL juga ditempatkan di sebelah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang atau terminal angkutan kota (angkot).
“Untuk (RTH) Imam Bonjol, kami sudah berkoordinasi dengan Dandim (0312/Padang), beliau bersedia dan menyetujui,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KPP Padang kembali mengeluhkan tata kelola PKL yang membuat kondisi menjadi semrawut.
Ketua KPP, Asril Manan mengatakan, pihaknya mendesak Wali Kota Padang, Hendri Septa untuk mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018 tentang jam operasional PKL.
“Ini kesannya Pemko Padang seperti tak berdaya menghadapi PKL ini, sebetulnya ini kenapa dan ada apa,” kata Asril.
Asril mengatakan, pihaknya sudah lama meminta kepada Wali Kota Padang untuk mencabut Perwako 438 Tahun 2018, namun aspirasi itu terkesan tidak dipenuhi.
“Ini sudah merugikan kami, bahkan sangat merugikan, makanya kami minta cabut sajalah (Perwako 438) itu. Ini Wali Kota harus mengambil tindakan tegas, jangan seperti tidak berdaya,” tuturnya. (rdr-008)