Arfian menyebut 12 ASN yang tidak hadir tersebut, katanya, selalu berulah dan mengulangi perbuatannya setiap tahun.
“Rata-rata mereka ini selalu bermasalah,” katanya.
Arfian menyebut, sanksi yang akan diberikan oleh pihaknya didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sanksinya bisa ringan, sedang hingga berat. Tidak tertutup kemungkinan kepada penurunan jabatan (demosi),” tuturnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman