AMM Sumbar Antarkan Laporan Penghinaan Warga Payakumbuh ke Polda Sumbar

Kami siap membawa perkara ini ke jalur hukum dan kami kawal agar ada efek jera

Laporan dugaan penghinaan Muhammadiyah oleh seorang warga Payakumbuh. (Foto: Dok. PWM)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengantarkan laporan yang diduga dilakukan seorang warga di Kota Payakumbuh ke Polda Sumbar.

Informasi yang diterima Radarsumbar.com, laporan itu diantarkan oleh AMM dengan menggandeng LBH Muhammadiyah, Kamis (27/4/2023) siang.

“Iya, kami antarkan laporan itu ke Polda Sumbar,” kata Perwakilan AMM Sumbar, Portito.

Langkah tersebut diambil, kata Portito, Setelah hasil rapat pleno Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumbar bersama dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Payakumbuh dan dihadiri AMM Sumbar.

“Kami siap membawa perkara ini ke jalur hukum dan kami kawal agar ada efek jera,” katanya.

AMM Sumbar katanya, merasa sangat terusik dan merasa tidak nyaman dengan status ustaz sekaligus pimpinan ponpes yang diduga mengeluarkan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah.

“Beliau orang berpendidikan, tokoh dalam beragama, tetapi tidak seharusnya menyampaikan ujaran kebencian sehingga menimbulkan perpecahan antar umat beragama,” katanya.

Menyebut Muhammadiyah dengan ungkapan Sekte dan menyamakan dengan Syi’ah Rafidhoh, katanya, itu tuduhan yang sangat memalukan dan membuat semua warga Muhammadiyah terluka.

“Sekte itu sama dengan aliran sesat artinya, sedangkan Syi’ah Rafidhoh itu sudah terkenal dengan sebutan sesat dan menyesatkan,” katanya.

Akibat pernyataan itu, katanya, yang dilukai adalah hati dan perasaan warga Muhammadiyah se-Indonesia hingga ke luar negeri, bukan hanya Sumbar semata.

Sementara itu, Ketua PWM Sumbar, Bakhtiar mengatakan, berpendapat dalam negara sangat bagus dan itu sangat penting. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.

“Karena ujaran kebencian adalah masalah serius yang memicu konflik, merusak hubungan sosial serta kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, AMM Sumbar telah mengantar laporan ke Polda Sumbar sekaligus mendesak polisi untuk memproses laporan yang juga telah dilayangkan ke Polres Kota Payakumbuh.

“Kami menunggu dalam rentang waktu 2×24 jam, bagaimana proses itu berjalan,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version