PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya Padang mengeluarkan surat edaran dan aturan berjualan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdag Kota Padang pada tanggal 27 April 2023 nomor 091/UPTD-PR/IV/2023 itu ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Raya Padang, Anhal Mulya Perkasa.
Dalam poin aturan di surat edaran itu disebutkan para PKL dilarang meninggalkan barang dagangannya di luar jam berdagang serta tidak ada lagi tenda atau lapak-lapak yang buka di pagi hari sesuai dengan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018 tentang Jadwal Berdagang bagi PKL dan Jadwal Menggelar Dagangan yang Diperbolehkan.
PKL di kawasan Pasar Raya Padang dan selasar diperbolehkan menggelar dagangan dari pukul 15.00 hingga pukul 24.00 WIB dan sepanjang Jalan Permindo pukul 17.00 hingga 00.00 WIB.
“PKL dilarang menggantungkan barang dagangannya di selasar fase pada saat berjualan di lokasi tersebut,” bunyi surat tersebut.
Para pedagang diminta menjaga kebersihan di lingkungan sekitar lokasi berjualan dengan cara mengumpulkan sampah dan memasukkannya ke dalam plastik serta tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Tim Gabungan Pemko Padang akan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap lapak atau tenda yang dibiarkan tetap terbentang di luar jam aturan yang telah ditetapkan.
Pantauan Radarsumbar.com pada Jumat (27/4/2023) dini hari, sejumlah tenda masih dibiarkan berdiri dan menutupi badan jalan.
Akibatnya, ruas jalan di kawasan Pasar Raya tetap menjadi sempit, meski pedagang tidak berjualan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang, Irwan Sofyan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang lebih arif dan bijaksana dalam mengatasi kesemrawutan yang terjadi di pusat perbelanjaan tradisional itu.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi respons dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar yang mengatakan bahwa PKL baru bisa dipindahkan setelah pembangunan Fase VII selesai.
Ia mengatakan, suatu kebijakan tidak dapat begitu saja mengangkangi Undang-Undang (UU) atau aturan yang ada.
“Bahwa pembuatan UU lalu lintas dan angkutan jalan itu dibuat dan ditandatangani DPR RI bersama Presiden kemudian seenaknya saja dikerdilkan oleh pejabat yang hanya setingkat Sekda di Kota Padang semata. Jika begini, bisa kacau kota dan aturan yang ada tidak berjalan jadinya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Jumat (28/4/2023) pagi.
Ia mengatakan, suatu kebijakan hanya bisa dijalankan jika tidak ada aturan yang mengatur tentang suatu objek. Sementara soal jalan dan parkir sudah jelas aturan yang mengaturnya.
“Jangan seenaknya membuat kebijakan dengan membiarkan PKL menimbulkan kekacauan di Jalan Pasar Raya Padang hingga ke Jalan Permindo itu,” katanya.
“Tindakan ini melanggar UU dan kelihatan arogansi atau bahkan ketidakpedulian terhadap aturan yang ada,” sambungnya.
Bahkan secara gamblang ia meminta Wali Kota Padang mengevaluasi ulang kinerja jajarannya.
“Jangan berbuat semena-mena terhadap pedagang pertokoan sehingga memperburuk citra Wali Kota Padang itu sendiri,” katanya.
Dirinya menegaskan bahwa penertiban PKL di Jalan Pasar Raya dan Permindo perlu dilakukan segera mungkin.
Pasalnya, banyak lokasi kosong di pasar bertingkat dan blok 1, 2, 3 dan 4, bahkan di kawasan Padang Teater juga kosong di lantai 2.
“Lokasi itu bisa dijadikan penampungan dan berdagang mereka. Jadi bukan alasan kalau tidak ada tempat relokasi, saat ini goodwill dari Pemko (itu sendiri) yang tidak ada,” katanya.
Melawan Hukum
Sementara itu, Pemerhati Tata Kota, Miko Kamal mengatakan, pembiaran PKL yang menggelar lapak selama 24 jam merupakan tindakan tidak pantas dari Pemko Padang terhadap pedagang toko.
Pasalnya, keberadaan Lapak PKL menutup akses pengunjung pasar masuk ke toko. “Tindakan ini secara ekonomi sangat memukul ekonomi para pedagang toko,” katanya.
Mestinya, kata Miko, Pemko menerapkan prinsip keadilan dalam menangani persoalan Pasar Raya. Terutama adil terhadap PKL dan pedagang toko.
“Membiarkan PKL menggelar lapak 24 jam adalah tindakan yang tidak adil terhadap pedagang toko,” katanya.
Pemerintah, katanya, juga harus mempertimbangkan hak publik atas jalan yang layak atau jalan umum yang bisa diakses.
Tindakan pembiaran oleh Pemko dapat terkategori sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
“Pihak pedagang toko dan masyarakat umum yang merasa dirugikan atas tindakan Pemko Padang tersebut berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang,” tuturnya. (rdr-008)