PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Dinas Perdagangan (Disdag) menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal setelah berjualan di kawasan Pasar Raya Padang, Jumat (28/4/2023) pagi.
Penertiban itu dilakukan menindaklanjuti keluhan dari Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang yang menyayangkan indikasi pembiaran terhadap lapak PKL.
Selain itu, penertiban itu juga berdasarkan surat edaran dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya nomor tanggal 27 April 2023 nomor 091/UPTD-PR/IV/2023.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Raya, Anhal Mulya Perkasa. Kemudian berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 438 tahun 2018.
“Sudah kami tertibkan, kami pastikan Sabtu (29/4/2023) dan seterusnya itu sudah bersih,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Stabilisasi Harga Disdag Kota Padang, Deni Harzandy kepada Radarsumbar.com.
Ia memastikan bahwa Disdag Padang tidak dikendalikan oleh sekelompok pihak yang membiarkan PKL berjualan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.
“Sekali lagi, itu fitnah yang tidak berdasar, namun yang jelas ini semua kami bersihkan, saya jamin ini tidak akan ada lagi fenomena seperti ini,” kata pria yang akrab disapa Baba tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdag Kota Padang, Syahendri ‘Adek’ Barkah mengatakan, pasca penertiban Perwako nomor 438 tahun 2018 akan diterapkan sebagaimana mestinya.
“Dengan dibangunnya (Pasar Raya) fase VII, keluh kesah pedagang akan kami wujudkan. Kami berharap agar pedagang bisa sabar sampai pembangunan fase VII selesai,” katanya.
Meski demikian, dirinya mengaku miris dengan berbagai fitnah sejumlah orang yang menyebut bahwa pihaknya menerima ‘upeti’ terkait keberadaan PKL.
“Saya miris dengan berbagai fitnah itu. Namun, saya harus tetap sabar hingga fase VII terbangun dan Pasar Raya terbebas dari PKL yang berjualan di jalanan,” katanya.
“Masalah tahunan ini sudah terjadi sejak tahun 2009. In shaa Allah akan kami tuntaskan dengan terbangunnya fase VII,” sambungnya.
Sebelumnya, UPTD Pasar Raya mengeluarkan surat edaran dan aturan berjualan untuk PKL.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdag Kota Padang pada tanggal 27 April 2023 nomor 091/UPTD-PR/IV/2023 itu ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Raya, Anhal Mulya Perkasa.
Dalam poin aturan di surat edaran itu disebutkan para PKL dilarang meninggalkan barang dagangannya di luar jam berdagang serta tidak ada lagi tenda atau lapak-lapak yang buka di pagi hari sesuai dengan Keputusan Wali Kota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang jadwal berdagang bagi PKL dan jadwal menggelar dagangan yang diperbolehkan.
PKL di kawasan Pasar Raya dan selasar diperbolehkan menggelar dagangan dari pukul 15.00 hingga pukul 24.00 WIB dan sepanjang Jalan Permindo pukul 17.00 hingga 00.00 WIB.
“PKL Dilarang menggantungkan barang dagangannya di Selasar Fase pada saat berjualan di lokasi tersebut,” bunyi surat tersebut.
Para pedagang diminta menjaga kebersihan di lingkungan sekitar lokasi berjualan dengan cara mengumpulkan sampah dan memasukkannya ke dalam plastik serta tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Tim Gabungan Pemko Padang akan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap lapak atau tenda yang dibiarkan tetap terbentang di luar jam aturan yang telah ditetapkan. (rdr-008)