PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi resmi menahan pasangan sejoli mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan seksual.
Penahanan keduanya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Jumat (28/4/2023) pagi hingga sore. Kedua mahasiswa Unand itu ditahan pada hari yang sama pukul 18.00 WIB.
“Sudah kami tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan kepada awak media.
Andry mengatakan, tersangka laki-laki berinisial H ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumbar. Sementara kekasih H yang berinisial N dititipkan di sel tahanan khusus perempuan yang berada di Polsek Padang Timur.
“Keduanya cukup kooperatif (selama menjalani pemeriksaan), kemudian barang bukti juga sudah cukup,” kata Andry.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Sijunjung ini membeberkan sejumlah alasan terkait penahanan kedua pelaku yang berstatus pasangan kekasih tersebut.
Pertama, hukuman yang menjerat keduanya berada di atas lima tahun. Kemudian, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.
Andri menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terus berupaya melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk pemeriksaan tambahan.
“Penahanan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan tambahan ataupun lanjutan agar lebih mudah pada saat berkas kami kirim dan ada petunjuk dari kejaksaan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pengusutan kasus kedua pasangan tersebut bermula dari sebuah postingan di platform media sosial (medsos) Twitter dengan nama @andalasfess yang mempublikasikan dugaan penyimpangan seksual tersebut.
Postingan dugaan pelecehan tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @andalasfess pada Jumat (24/2/2023). Akun itu juga memaparkan kronologi dan modus dua pasangan mahasiswa ini saat melakukan pelecehan. (rdr-008)