Pertama, hukuman yang menjerat keduanya berada di atas lima tahun. Kemudian, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.
Andri menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terus berupaya melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk pemeriksaan tambahan.
“Penahanan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan tambahan ataupun lanjutan agar lebih mudah pada saat berkas kami kirim dan ada petunjuk dari kejaksaan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pengusutan kasus kedua pasangan tersebut bermula dari sebuah postingan di platform media sosial (medsos) Twitter dengan nama @andalasfess yang mempublikasikan dugaan penyimpangan seksual tersebut.
Postingan dugaan pelecehan tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @andalasfess pada Jumat (24/2/2023). Akun itu juga memaparkan kronologi dan modus dua pasangan mahasiswa ini saat melakukan pelecehan. (rdr-008)