Satpol PP Padang Ingatkan Pemilik Penginapan Tak Terima Pasangan Bukan Suami-Istri

Kita mendapati adanya pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan di dalam kamar penginapan

Kasatpol PP Kota Padang Mursalim. (Foto: Dok. Infopublik.id)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang mengingatkan kepada pemilik penginapan atau homestay agar dapat menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satunya tidak menyalahi aturan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Pemilik penginapan tidak diperbolehkan menerima pasangan yang bukan suami-istri menginap di penginapannya,” kata Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Jumat (28/4/2023) dikutip dari Infopublik.id.

Penegasan itu disampaikan Mursalim, mengingat masih ditemukannya pasangan yang bukan berstatus suami-istri menginap di salah satu penginapan di Kota Padang.

Mursalim menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan jajarannya, ditemukan penginapan menyalahi izin yang ada.

“Kita mendapati adanya pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan di dalam kamar penginapan. Totalnya ada sebanyak 10 orang, lima orang laki laki dan lima orang perempuan,” jelas Mursalim.

Mursalim menambahkan, pihaknya akan terus intens melakukan pengawasan di lapangan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta mengantisipasi perilaku maksiat di Kota Padang. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version