PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 16 muda-mudi terjaring dalam razia petugas gabungan di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (30/4/2023) dini hari.
Rincinya, 16 orang yang terjaring razia itu terdiri dari tujuh laki-laki dan sembilan perempuan.
“Mereka terjaring razia karena kedapatan berada di tempat hiburan malam, namun tidak mengantongi identitas ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kafe dan tempat hiburan malam,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Selain itu, kata Mursalim, kafe tersebut juga beraktifitas di luar jam operasional yang telah ditentukan, yakni hingga pukul 02.00 WIB.
Tidak hanya di tempat hiburan malam, di sejumlah penginapan petugas juga menemukan pasangan ilegal yang menginap.
Di antaranya tiga perempuan dan dua laki-laki. Mereka kedapatan berada di dalam kamar namun tidak memiliki ikatan pernikahan.
“Bahkan dalam satu kamar ditemukan dua orang perempuan beserta satu orang teman laki-lakinya,” ungkapnya.
Dalam rangka proses dan pembinaan kepada sembilan orang perempuan dan tujuh laki-laki ini, mereka digelandang petugas ke Kantor Satpol PP Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Padang.
Selain itu kepada mereka yang terjaring ini juga dilakukan tes darah yang dilakukan jajaran tim medis Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang.
“Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit menular seksual (PMS) di Kota Padang,” katanya.
Terkait pelanggaran aktifitas jam operasional tempat hiburan malam, pihak Satpol PP juga melakukan pemanggilan kepada pemilik tempat usaha untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. (rdr-008)