Ada Bendera Partai saat Demo Hari Buruh Internasional di Padang, Ini Kata Bawaslu

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu, katanya, sebaiknya para pengunjuk rasa tidak membawa atribut partai. Hanya saja, katanya, keberadaan bendera partai ini dinilai sebagai bentuk perwujudan mereka sebagai buruh.

Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Yunasti Helmi. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Yunasti Helmi. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal dengan istilah May Day diwarnai pengibaran bendera salah satu partai politik (parpol), yakni Partai Buruh.

Pantauan Radarsumbar.com pada Senin (1/5/2023) di depan Kantor Gubernur Sumbar, sejumlah orang terlihat mengenakan baju kaos berwarna oranye dan bendera Partai Buruh.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) angkat bicara. Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Yunasti Helmi mengatakan, pihaknya tidak melarang kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional.

“Namun, jangan sampai May Day ini ada kegiatan kampanye partai politik. Sejauh ini tidak ada penyampaian visi misi partai, tidak ada kampanye,” katanya kepada awak media.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu, katanya, sebaiknya para pengunjuk rasa tidak membawa atribut partai. Hanya saja, katanya, keberadaan bendera partai ini dinilai sebagai bentuk perwujudan mereka sebagai buruh.

“Tapi dalam SE itu tidak boleh menggunakan atribut (partai), hanya saja atribut ini kan masih itu-itu juga dalam perdebatan,” katanya.

Bawaslu sendiri, katanya, telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik (parpol) agar tidak melakukan larangan yang telah dikeluarkan Bawaslu.

“Kami koordinasi dengan beberapa partai yang disinyalir dengan partai yang mengadakan kegiatan ini, seperti Partai Buruh,” katanya.

“Semua ini bisa diawasi dengan terbuka, kalau pelanggaran terlihat, tentu tidak ada pelanggaran jika tak ada aturan hukum yang mengaturnya,” sambungnya.

Namun yang menjadi kekhawatiran Bawaslu adalah orasi atau unjuk rasa yang bersifat menghina dan rasial.

“Namun jika (ditemukan) pelanggaran administrasi tentu nanti akan ditindaklanjuti dengan tindakan penanganan pelanggaran instansi,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 Exco Partai Buruh Kecamatan Nanggalo, Patria Abdi Wahyudi mengeklaim bahwa pihaknya tidak mengatasnamakan partai dalam aksi tersebut.

“Kami bukan dari Partai Buruh, ini serikat pekerja. May Day adalah selebrasi untuk internasional, jadi kami turun ini atas nama serikat pekerja,” ujar Abdi. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version