PADANG, RADARSUMBAR.COM – Iklan rokok dalam bentuk baliho kembali muncul di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) usai videotron produk tembakau tersebut terlebih dahulu beredar.
Pantauan Radarsumbar.com sepanjang Senin hingga Selasa (1-2/5/2023), iklan rokok dengan produk Surya itu berlokasi di depan eks PT Asia Biscuits atau di sebelah Aroma Kitchen, Jalan Dr Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumbar.
Merespons hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim menyerahkan persoalan tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.
“Kami koordinasikan dan teruskan ke Bapenda yah,” kata Mursalim, Senin (2/5/2023).
Mursalim menjelaskan, pihaknya hanya sebagai eksekutor dari penegakan peraturan daerah (Perda) dan menindak sesuai arahan atau petunjuk dari Bapenda.
Pasalnya, hanya Bapenda-lah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang berwenang dalam periklanan atau reklame sebuah rokok.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, iklan rokok yang beredar di kawasan Parupuk Tabing itu tidak sah dan tidak memiliki izin.
“Langsung kami turunkan, (baliho) itu tidak ada izin,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.
Aturan soal iklan rokok telah diatur di dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012.
Sebelumnya, masyarakat Kota Padang juga dihebohkan dengan kemunculan videotron rokok.
Tiga videotron tersebut tersebar di kawasan Khatib Sulaiman, Simpang Kandang, dan Simpang Polresta Padang. (rdr-008)