Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, iklan rokok yang beredar di kawasan Parupuk Tabing itu tidak sah dan tidak memiliki izin.
“Langsung kami turunkan, (baliho) itu tidak ada izin,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.
Aturan soal iklan rokok telah diatur di dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012.
Sebelumnya, masyarakat Kota Padang juga dihebohkan dengan kemunculan videotron rokok.
Tiga videotron tersebut tersebar di kawasan Khatib Sulaiman, Simpang Kandang, dan Simpang Polresta Padang. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman