PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim menyebut bahwa salah satu lokasi permainan biliar diduga menyediakan minuman keras (miras) atau minumam beralkohol.
Hal tersebut terungkap di saat Satpol PP melakukan razia ke sejumlah tempat biliar yang berada di kawasan Padang Timur dan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Mulanya, Satpol PP Kota Padang menerima laporan terkait anak di bawah umur kerap bermain biliar di dua lokasi tersebut.
“Namun, pada saat kami razia, kami tidak menemukan adanya anak di bawah umur yang bermain biliar,” kata Mursalim, Rabu (3/5/2023) pagi.
Meski tidak menemukan anak di bawah umur, dalam razia itu petugas juga memeriksa dokumen kelengkapan usaha, seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Pada saat aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu menyisir ke arah selatan Kota Padang, salah satu tempat biliar di Jalan MH Thamrin kedapatan menyediakan miras.
“Pemilik usaha tidak dapat memperlihatkan izin penjualan atau peredaran miras itu, sehingga kami lakukan penyitaan,” kata Mursalim.
Ia mengatakan, total sebanyak lima botol miras dirazia di tempat biliar yang langsung bersebelahan dengan salah satu restoran cepat saji tersebut.
“Kami meminta kepada para pelaku usaha (permainan) biliar, patuhi aturan yang ada di Kota Padang ini dan melengkapi dokumen atau perizinan usaha,” tuturnya. (rdr-008)