Polisi di Padang Tangkap Seorang Buruh Bangunan Gegara Maling HP

Polresta Padang menangkap seorang buruh bangunan karena mencuri HP. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang buruh bangunan berinisial IR alias Andi Karo (41) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga mencuri satu unit HP.

Warga Kampung Batu RT 002 RW 002, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan ini diciduk pada Senin (1/5/2023).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan Rabu (3/5/2023), peristiwa pencurian itu terjadi pada 15 Oktober 2022 silam. Saat itu korban memperbaiki rumah ayahnya di Jalan Biologi Raya, Komplek Unand Blok B No 12, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh. Saat itu korban, meletakkan HP Samsung Galaxy A52 warna putih di atas galon air mineral di garase rumah.

Beberapa saat kemudian, korban yang bermaksud ingin mengambil HP tadi, mendapati HP tersebut sudah tak ada lagi di tempat semula. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi kata Dedy, kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan didapati jika HP korban terlacak berada di tangan seorang wanita berinisial RD. Lalu polisi menemui RD dan menanyakan perihal HP tersebut. RD mengakui, HP itu dibelinya dari pelaku Andi Karo seharga Rp700 ribu.

Pelaku Andi Karo kemudian ditangkap dan ditahan di Polsek Padang Utara. “Untuk Andi Karo langsung dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dedy. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version