Baliho Rokok yang Muncul di Tabing Padang Sudah Dicopot, Bapenda: Tak Ada Izin

Sudah kami copot bersama tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang

Baliho rokok di Parupuk Tabing dicopot usai timbulkan polemik. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Baliho rokok yang muncul di kawasan Parupuk Tabing, Jalan Dr Hamka, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah dicopot.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan, pencopotan itu dilakukan pada Selasa (2/5/2023).

“Sudah kami copot bersama tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang,” katanya, Rabu (3/5/2023) pagi.

Mursalim menjelaskan, pihaknya hanya sebagai eksekutor dari penegakan peraturan daerah (Perda) dan menindak sesuai arahan atau petunjuk dari Bapenda.

Pasalnya, hanya Bapenda-lah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang berwenang dalam periklanan atau reklame sebuah rokok.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, iklan rokok yang beredar di kawasan Parupuk Tabing itu tidak sah dan tidak memiliki izin.

“Langsung kami turunkan, (baliho) itu tidak ada izin,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.

Aturan soal iklan rokok telah diatur di dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012.

Sebelumnya, masyarakat Kota Padang juga dihebohkan dengan kemunculan videotron rokok. Tiga videotron tersebut tersebar di kawasan Khatib Sulaiman, Simpang Kandang, dan Simpang Polresta Padang. (rdr-008)

Exit mobile version