Gubernur Sumbar Didesak Lantik Wakil Wali Kota Padang Terpilih, Ini Alasannya

Surat pemberitahuan terkait Wawako Padang terpilih sudah sampai dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Wali Kota Padang terpilih, Ekos Albar. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Wakil Wali Kota Padang terpilih, Ekos Albar. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi didesak untuk segera melantik Wakil Wali Kota (Wawako) Padang terpilih, Ekos Albar.

Pasalnya, surat pemberitahuan terkait Wawako Padang terpilih sudah sampai dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Informasi yang saya dapat, surat (pelantikan) itu sudah sampai ke Pemprov Sumbar,” kata Wawako Padang terpilih, Ekos Albar kepada Radarsumbar.com via panggilan WhatsApp, Kamis (4/5/2023) sore.

Ekos mengatakan, dirinya telah siap dilantik oleh Gubernur Sumbar untuk segera dilantik menjadi Wawako Padang sisa masa jabatan 2019-2024 mendampingi Hendri Septa.

“Intinya saya siap kapanpun untuk dilantik, tinggal dari Bapak Gubernur saja,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Ekos Albar resmi terpilih menjadi Wakil Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024 mendampingi Hendri Septa.

Kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu terpilih menjadi Wawako Padang melalui proses pemilihan tertutup yang dilakukan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Rabu (5/4/2023).

Ia menang mutlak atas pesaingnya, Hendri Susanto yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku pengusung Mahyeldi dan Hendri Septa saat Pemilihan Wali Kota (Pilwako) tahun 2018 silam.

Bahkan Hendri Susanto kalah empat kali lipat dengan hanya memperoleh sembilan suara.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Andree Harmadi Algamar menyebut kehadiran Ekos Albar selaku Wawako menjadi penyemangat pihaknya.

“Ini menjadi penyemangat bagi kami di jajaran Pemko Padang, menjadi kekuatan bagi kami untuk mewujudkan program unggulan (progul) Wako Padang,” imbuhnya. (rdr-008)

Exit mobile version