Curi Uang Rp12 Juta, Residivis di Padang Ini kembali Ditangkap Polisi

Polisi menangkap residivis dalam kasus pencurian. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Baru sehari menghirup udara segar, seorang residivis berinisial IR (43) kembali ditangkap polisi. Kali ini IR diduga terlibat terlibat kasus pencurian.

Pelaku ditangkap Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung pada Rabu (3/5/2023) di daerah Kapau, Kecamatan Tanjung Alam, Kota Bukittinggi.

Pencurian tersebut dilakukan di daerah Batung, RT 002 RW 002, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Al Indra menjelaskan Kamis (4/5/2023), korban Z (45) kehilangan uang sebesar Rp12 juta yang disimpan di dalam kantong celana di dalam rumahnya pada 23 April 2023 lalu.

“Korban sempat beristirahat sebentar sehabis tiba di rumah. Pas bangun, dilihatnya uang di dalam celana sebesar Rp12 juta sudah raib,” tuturnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV. Pelaku kemudian ditangkap di daerah Bukittinggi.

“Pelaku baru 1 hari keluar dari penjara. Pelaku mengakui uang hasil pencurian itu digunakan untuk membeli sabu, HP dan keperluan Lebaran,” terangnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version