Razia Penginapan dan Indekos di Padang, Satpol PP Temukan Sejoli Lagi Indehoi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah orang yang berstatus pasangan di luar nikah kedapatan ‘indehoi’ di sejumlah penginapan yang tersebar di Kecamatan Padang Utara dan Padang Timur.

Hal tersebut terungkap dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (5/5/2023) dini hari.

“Mereka kedapatan tidur berduaan di kamar hotel tersebut namun tidak memiliki surat nikah. Total ada tiga pasang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.

Pasangan yang terjaring razia itu, katanya, kemudian diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Pihak orangtua dan penanggung jawab dari mereka juga turut dipanggil agar mereka tahu kelakuan yang telah diperbuat,” katanya.

Meski masih ada yang terjaring, Rio Ebu menyebut angka tersebut cenderung menurun dari tahun dan periode sebelumnya.

Ia menyebut pihak pengelola hotel atau penginapan mulai mematuhi aturan berlaku yang diberikan oleh petugas.

“Angka pelanggaran penerimaan tamu pasangan ilegal telah menurun, pihak hotel telah banyak yang mematuhi aturan,” katanya.

Namun, di lain sisi, petugas juga melayangkan surat panggilan terhadap salah satu pemilik kos-kosan yang berada di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Pemanggilan tersebut, lantaran adanya ditemukan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

“Dalam Perda tersebut telah dijelaskan pelarangan kepada pemilik kos-kosan agar tidak menempatkan penghuni rumah kos laki-laki maupun perempuan bercampur dalam kos-kosan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.

Pengawasan yang dilakukan di salah satu kos-kosan di kawasan GOR Haji Agus Salim tersebut, katanya, dilakukan dalam rangka menjaga intensitas gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang terkait adanya laporan warga.

“Kami sudah sering menerima laporan dari warga setempat, (adanya) dugaan pelanggaran Perda. Masyarakat kerap menemukan adanya aktivitas muda-mudi bercampur antara laki-laki dan perempuan yang keluar masuk kos-kosan ini. Setelah kami periksa, kami temukan dua wanita bersama satu pria yang tidur sekamar,” ungkapnya.

Sebagai wujud pembinaan, muda-mudi yang ditemukan berada dalam satu kamar tersebut, dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Kota Padang serta pemanggilan pihak keluarga.

“Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku dan kita berharap kepada pemilik rumah kos-kosan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan saling menjaga trantibum di lokasi tempat usahanya,” imbuhnya. (rdr-008)

Exit mobile version