PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang tiba-tiba menyambangi SMA Negeri 8 Padang.
Rupanya, organisasi profesi advokat itu membuat program Peradi Goes to School dan mengarahkan 50 peserta dari kalangan siswa tersebut pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
“Kebersihan lingkungan perlu dijaga. Selain itu, menurutnya kalau tidak menjaga kebersihan lingkungan merupakan salah bentuk pelanggaran terhadap hak publik,” kata Ketua DPC Peradi Kota Padang, Miko Kamal, Jumat (5/5/2023).
Secara hukum, kata Miko, membuang sampah sembarangan adalah pelanggaran hukum. Di Kota Padang sendiri membuang sampah sembarangan termasuk melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah dan dapat didenda maksimal Rp5 juta.
Aturan tersebut tertuang di dalam pasal 63 Perda Kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
“Saya mengajak seluruh civitas SMA Negeri 8 Padang untuk tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.
Wakil Kepala SMA Negeri 8 Padang Bidang Kurikulum Lili Kurnia mengatakan, masuknya Peradi dapat menambah wawasan pihaknya dan pelajar dalam memahami dasar-dasar hukum.
“Dengan kegiatan ini diharapkan anak-anak kami memahami dasar-dasar hukum dan dalam kehidupan sehari-hari. Agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” katanya.
Sebelumnya, DPC Peradi sendiri sudah mengadakan 15 kali Peradi Goes to School di sekolah-sekolah di Kota Padang dan telah mampu melatih 1.500 orang siswa di Kota Padang.
Ke depan Peradi menargetkan peserta didik dapat paham dasar-dasar hukum. Dasar-dasar hukum yang dimaksud adalah hukum terkait tawuran, hukum ITE, hukum kebersihan, hukum peradilan anak, dan hukum lalu lintas. (rdr-008)