PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pemuda yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dua pemuda itu berinisial IDA (25) dan MFR (16). Mereka ditangkap di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
“Keduanya kami tangkap pada Jumat (5/5/2023) pagi,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos, Senin (8/5/2023) siang.
Sukria mengatakan, barang haram tersebut dibawa dari arah Kota Bukittinggi menuju Kota Padang. Informasinya barang haram ini masuk dari Sumatera Utara (Sumut).
Ia menjelaskan, kedua pelaku mendapatkan perintah dari seseorang untuk menjemput barang haram itu.
“Pelaku mengaku tidak tahu di bawa ke mana, apakah yang bersangkutan dalam jaringan atau tidak,” katanya.
Dari keduanya, petugas menyita 11 paket ganja dengan bobot lebih kurang 8,5 kilogram, kemudian uang tunai berbagai pecahan sebesar Rp250 ribu.
Selanjutnya, dua telepon seluler (ponsel), satu dompet, dan satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1403 GC.
“Untuk pelaku yang berstatus di bawah umur ini, kami terus mendalami, jika dia tidak terbukti terlibat, maka bisa saja kami bebaskan,” tuturnya. (rdr-008)