Propam Periksa Empat Polisi Usai Kaburnya Tahanan di Polresta Padang

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap dalam pesan singkat via WhatsApp mengakui ada tahanan yang kabur. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian.

ilustrasi tahanan kabur. (net)

ilustrasi tahanan kabur. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kaburnya tahanan di Polresta Padang beberapa waktu yang lalu akhirnya dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Eko Yudi Karyanto. Dia mengkonfirmasi hal tersebut ketika dihubungi oleh sejumlah awak media.

“Tahanan yang kabur tersebut berusia 18 tahun. Dampak dari kaburnya satu tahanan di Polresta Padang itu, empat polisi yang berjaga sudah kita periksa,” ujar Kabid Propam.

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap dalam pesan singkat via WhatsApp mengakui ada tahanan yang kabur. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian.

“Personil kita telah disebar diluar untuk mencari tahanan tersebut, saya mengimbau agar tahanan yang kabur itu segera menyerahkan diri,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima Radarsumbar.com.

Sebelumnya, satu tangkapan Polresta Padang dikabarkan kabur atau melarikan diri dari sel tahanan, Rabu (3/5/2023). Informasi dari sumber terpercaya Radarsumbar.com, tersangka yang kabur itu terlibat dalam kasus pencurian.

“Iya, ada tahanan kabur dari sel (tahanan) Polresta Padang,” kata sumber yang tak bersedia disebutkan namanya tersebut, Kamis (4/5/2023) malam.

Informasi yang dihimpun, tahanan kabur tersebut diketahui bernama Raymond Putra alias Emon (19). Dia ditangkap pada 7 April 2023 lalu di kawasan Belimbing, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji karena melakukan pencurian.

Aksi pelaku ini dimulai ketika korban akan menjual handphone melalui marketplace Facebook, kemudian pelaku yang merupakan calon pembeli. Dia beralasan ingin membeli secara COD dan mengajak korban bertemu di Jalan Pepaya Raya, Pasar Belimbing.

Setelah itu, pelaku melihat HP korban dan langsung melarikannya. Korban sudah berusaha mengejar dan mencari pelaku, namun tidak berhasil sehingga korban mengalami kerugian materi. (rdr-007)

Exit mobile version