PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan tempat pijat plus-plus yang berada di kawasan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penertiban itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang pada Senin (8/5/2023) malam.
“Dari laporan warga sekitar, diduga tempat tersebut selain menyediakan jasa pijat tradisional, (tempat itu) juga diduga menyediakan jasa pijat plus-plus,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (9/5/2023) pagi.
Saat razia, kata Mursalim, petugas menemukan tempat pijat yang bersekat-sekat, di mana secara aturan dilarang.
“Kami juga mengamankan tiga wanita dan dua pria dari dalam panti pijat yang bersekat tersebut,” katanya.
Selain mengamankan sejumlah orang, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu kasur, satu alas kasur, dan dua tirai.
“Pemilik usaha panti pijat ini juga kami panggil untuk dimintai keterangannya, untuk wanita yang telah ditertibkan tersebut, jika nanti ada yang terbukti sebagai PSK, kami akan kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan, kita tunggu hasil PPNS dahulu,” imbuh Mursalim. (rdr-008)