PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Padang mengangkat 69 Advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang.
Advokat yang baru diangkat tersebut diharapkan menjadi sekrup kecil perubahan dalam dunia hukum yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengatakan seharusnya advokat yang diangkat hari ini berjumlah 70 orang. Namun, karena berhalangan satu orang sehingga yang diangkat 69 orang.
“69 orang ini ditambah 2 orang lagi yang sebelumnya sudah dilakukan pengangkatan, hari ini, Selasa (9/5/2023) dilanjutkan dengan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Padang,” katanya.
Miko berharap seluruh advokat yang telah diangkat bisa menjalankan profesi secara profesional dan menjaga integritas.
Pasalnya, godaan dalam dunia advokat sangatlah besar dan tinggi, dengan demikian semuanya harus berhati-hati.
“Ketika mereka menjalankan tugas, seharusnya mereka betul-betul mencerminkan profesi yang terhormat. Apalagi sekarang dunia hukum secara umum sedang tidak baik-baik saja,” katanya.
Usai dilantik, advokat tersebut harus melakukan sejumlah hal untuk perubahan positif.
Diantaranya, dengan antisipasi, agar tidak terlibat dalam hal sogok menyogok. Dimana hal ini hanya akan dapat memperburuk wajah hukum.
“Jadi jika ada klien yang mendorong para advokat untuk melakukan hal-hal yang melanggar aturan dan tidak benar, Advokat harus mampu menolak, meskipun dibayar banyak. Jangan pernah tergiur untuk berbuat macam-macam,” katanya.
Miko Kamal mengatakan Advokat merupakan profesi terhormat yang bisa menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan.
“Jika hak masyarakat diambil maka Advokat-lah dapat membantu mengembalikan hak itu secara proporsional dan profesional,” katanya.
Ia meminta puluhan pengacara baru bisa saling membantu untuk mewujudkan profesi yang terhormat di mata masyarakat, dengan menjaga diri dari praktik-praktik menyimpang.
Selanjutnya, Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono berharap kepada seluruh advokat yang telah diangkat agar tetap menjaga hubungan baik dengan pengurus Peradi.
“Setiap Advokat wajib tergabung ke dalam organisasi advokat yang ada. Kemudian, ketika sudah disahkan dan diambil sumpahnya nanti, maka jadilah advokat yang profesional, bekerja sesuai dengan peraturan undang-undang,” ucapnya.
Ia mengatakan advokat hanya bisa diangkat oleh organisasi advokat. Menurutnya, hal ini merupakan hal yang tepat.
“Seorang advokat hanya bisa diberhentikan, ketika melakukan pelanggaran kode etik dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam pekerjaan sebagai advokat,” tuturnya. (rdr-008)