Dirinya mewanti-wanti jajarannya untuk tidak coba-coba memasukkan telepon seluler (ponsel) ke WBP karena ada tindakan tegas terukur yang telah disiapkan.
Sementara bagi WBP yang melanggar, sejumlah sanksi siap menanti. Di antaranya, tidak mendapatkan remisi, tidak mendapatkan hak bersyarat, tidak dapat hak kunjungan.
“Selain itu, bagi WBP yang melanggar juga akan dimasukkan ke dalam sel atau kamar pengasingan selama dua minggu,” tuturnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman