Puluhan WBP Deklarasi Zero Halinar di Lapas Padang, Ini Sanksi jika Melanggar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pegawai di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Selasa (9/5/2023) pagi.

Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto tidak menampik bahwa masih ada kegiatan terkait penyalahgunaan narkotika menggunakan alat komunikasi yang dimiliki oleh WBP.

“Deklarasi sudah dibacakan dan disampaikan, ini merupakan janji agar tidak bermain-main lagi dengan Halinar,” katanya kepada awak media.

Sejatinya, kata Era, peredaran narkotika sudah tidak ada lagi di dalam Lapas Kelas IIA Padang. Namun, para narapidana masih bisa mengendalikan peredaran barang haram tersebut menggunakan alat komunikasi.

Dirinya mewanti-wanti jajarannya untuk tidak coba-coba memasukkan telepon seluler (ponsel) ke WBP karena ada tindakan tegas terukur yang telah disiapkan.

Sementara bagi WBP yang melanggar, sejumlah sanksi siap menanti. Di antaranya, tidak mendapatkan remisi, tidak mendapatkan hak bersyarat, tidak dapat hak kunjungan.

“Selain itu, bagi WBP yang melanggar juga akan dimasukkan ke dalam sel atau kamar pengasingan selama dua minggu,” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version