Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru-hitam mengenakan jaket warna hitam langsung memasuki pekarangan rumah kos. Kemudian pelaku mencongkel gembok pintu lalu masuk ke dalam kamar. Ia kemudian membongkar lemari dan mengambil 1 unit laptop merek Asus warna abu-abu dan uang tunai Rp300 ribu.
“Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman