PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi dikabarkan segera memanggil pelapor hingga sejumlah saksi yang terkait ke dalam insiden kasus pelarangan awak media meliput pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (9/5/2023). Sementara laporan dilayangkan ke polisi pada Rabu (10/5/2023) atau selang sehari pasca insiden tersebut.
Informasinya, surat pelaporan yang dilayangkan oleh perwakilan jurnalis sudah didisposisi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar ke Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Dalam minggu depan segera kami panggil, baik dari pelapor, terlapor, saksi, korban hingga ahli dari Dewan Pers,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan kepada Radarsumbar.com, Jumat (12/5/2023) siang.
Dwi menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait sebelum polisi mengambil keputusan.
“Nanti dari sana baru bisa ditentukan apa langkah selanjutnya yang akan diambil,” katanya.
Sebelumnya, ratusan jurnalis dari berbagai media melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023) siang.
Unjuk rasa itu buntut dari pelarangan liputan Wawako Padang yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (9/5/2023) siang.