PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aparat gabungan dari Detasemen Polisi Militer 1/4 Padang, POM AL, POM AU dan Satpol PP Padang menjaring sebanyak 14 orang pengunjung tempat karaoke saat melakukan razia pada Minggu (14/5/23).
Tim gabungan melakukan pemeriksaan di lima lokasi tempat karaoke pada operasi tersebut. Dari lima lokasi ini petugas berhasil menjaring 14 orang yang tidak bisa memperlihatkan KTP ke petugas.
Mereka yang tidak memilik KTP langsung diamankan dan dibawa tim gabungan ke Mako Denpom 1/4 Padang yang beralamat di Jalan Bundo Kanduang, Kota Padang selanjutnya barulah dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
“Karena tidak memiliki kartu Identitas mereka setelah dari Denpom barulah dibawa ke Mako Satpol PP,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Ke empat belas orang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan ini terpaksa harus bermalam di kantor pasukan penegak Perda Kota Padang yang beralamat di Jalan Tan Malaka Padang guna dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku oleh penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS).
“Sesuai aturan mereka diproses oleh PPNS,” Ungkap Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan operasi yang digelar tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap kegiatan aktifitas tempat hiburan malam. Satpol PP bersama berbagai instansi terkait lainnya selalu bersinergi guna menciptakan kondisi yang kondusif tertib dan tentram di Kota Padang.
“Kita bersama-sama berupaya menciptakan kondisi yang kondusif di Kota Padang ini,” tutupnya. (rdr)