Ke empat belas orang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan ini terpaksa harus bermalam di kantor pasukan penegak Perda Kota Padang yang beralamat di Jalan Tan Malaka Padang guna dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku oleh penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS).
“Sesuai aturan mereka diproses oleh PPNS,” Ungkap Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan operasi yang digelar tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap kegiatan aktifitas tempat hiburan malam. Satpol PP bersama berbagai instansi terkait lainnya selalu bersinergi guna menciptakan kondisi yang kondusif tertib dan tentram di Kota Padang.
“Kita bersama-sama berupaya menciptakan kondisi yang kondusif di Kota Padang ini,” tutupnya. (rdr)