Tim Rajawali Amankan Pemasok dan Bandar Pil Ekstasi di Padang

Kedua pelaku ditangkap di dua titik berbeda di Kota Padang pada Senin (15/5/2023) dini hari dan langsung digelandang petugas ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan.

Bandar ekstasi diamankan Satnarkoba Polresta Padang. (Dok. Istimewa)

Bandar ekstasi diamankan Satnarkoba Polresta Padang. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap seorang pemasok ekstasi dan seorang bandar ekstasi. Dari kedua pelaku ini, diamankan barang bukti 19 pil ekstasi yang akan diedarkan ke Padang.

Kedua pelaku ditangkap di dua titik berbeda di Kota Padang pada Senin (15/5/2023) dini hari dan langsung digelandang petugas ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasat Narkoba AKP Martadius mengatakan, penangkapan pertama dilakukan kepada Joko Rianto (28), warga Lapai di pinggir jalan Jembatan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Senin sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dua butir yang diduga pil ekstasi bewarna biru dengan gambar telapak kaki, satu kotak rokok, satu unit sepeda motor, satu unit Handphone diamankan saat itu,” ujarnya.

Penangkapan terhadap Joko Rianto ini berawal dari laporan masyarakat terkait dirinya memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis pil ekstasi.

“Setelah informasi tersebut dinyatakan akurat, personel pun langsung melakukan pembelian secara langsung kepadanya. Tersangka datang dan menyerahkan paketan pil ekstasi tersebut, kemudian ditangkap,” tutur AKP Martadius.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi petugas, pelaku Joko Rianto ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar bernama Ridwan Adianto (25).

“Tak berselang lama, kita juga berhasil mengamankan Ridwan Adianto di kawasan Lapai. Kita temukan barang bukti berupa lima butir ekstasi berwarna biru dengan gambar telapak kaki, selembar plastik klip bening serta satu unit sepeda motor,” ungkap Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Ridwan Adianto di kawasan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, petugas juga menemukan 12 butir yang diduga pil ekstasi berwarna biru dengan gambar telapak kaki dan selembar plastik klip bening.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung miliknya. Pelaku dan barang bukti juga dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Martadius. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version